Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka terlibat dalam penembakan yang mengakibatkan kematian bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta kasus penadahan mobil. Selain menjalani hukuman penjara, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
Vonis:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Peristiwa Berawal dari Penadahan:
-
Pada 26 Desember 2024, Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
Akbar kemudian menghubungi Bambang, yang kemudian mengatur transaksi jual beli mobil hasil penggelapan.
Kematian Ilyas:
-
Pada 2 Januari 2025, Ilyas menemukan mobilnya yang digelapkan dan mencoba mengambilnya kembali.
-
Keributan terjadi, dan Bambang melepaskan tembakan, menewaskan Ilyas dari jarak 1 meter.
Selain kasus penembakan, Rafsin juga terlibat dalam penadahan mobil. Majelis hakim memerintahkan ketiganya tetap ditahan.