Perubahan Aturan Penangkapan dalam Revisi KUHAP yang Dibahas oleh DPR
Dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat beberapa perubahan signifikan terkait aturan penangkapan. Berikut adalah perbandingan antara draf Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang masih dalam pembahasan dengan KUHAP yang berlaku saat ini:
Aturan Penangkapan dalam Draf RKUHAP:
Pasal 87:
- Penyidik Yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu, dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dapat melakukan penangkapan atas perintah Penyidik Polri. Pengecualian diberikan untuk Penyidik Tertentu di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
Pasal 88:
- Minimal Alat Bukti: Penangkapan dilakukan jika diduga terdapat minimal 2 alat bukti tindak pidana.
Pasal 89:
-
Prosedur Penangkapan: Penyidik harus menunjukkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka, termasuk alasan penangkapan, uraian perkara, dan tempat pemeriksaan.
-
Pengumuman Kepada Keluarga: Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga atau orang yang ditunjuk tersangka dalam 1 hari sejak penangkapan.
Pasal 90:
- Durasi Penangkapan: Maksimal 1 hari, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Kelebihan waktu dapat dihitung sebagai masa penahanan.
Pasal 91:
- Pengecualian Penangkapan: Tidak dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman denda maksimal Rp 10 juta, kecuali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah.
Aturan Penangkapan dalam KUHAP yang Berlaku Saat Ini:
-
Pasal 16 dan 17 memuat kewenangan penyelidik untuk melakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka tindak pidana.
-
Pasal 18 dan 19 mengatur petugas kepolisian negara RI, surat tugas, surat perintah penangkapan, serta penangkapan dalam hal tertangkap tangan.
-
Durasi penangkapan maksimal 1 hari, kecuali untuk pelanggaran tanpa alasan yang sah setelah dipanggil penyidik.
Perbandingan Draf RKUHAP dan KUHAP yang Berlaku:
-
Detail Prosedur: Draf RKUHAP lebih rinci mengatur siapa yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk instansi tertentu.
-
Jumlah Minimal Alat Bukti: RKUHAP menetapkan minimal 2 alat bukti, sementara KUHAP yang berlaku hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.
-
Durasi Penangkapan: RKUHAP mengatur penghitungan sebagai masa penahanan untuk penangkapan lebih dari 1 hari, sementara KUHAP saat ini tidak spesifik mengenai hal tersebut.
-
Pengecualian Ancaman Denda: RKUHAP secara detail mengatur pengecualian penangkapan untuk kasus dengan ancaman denda tertentu, yang tidak diatur dengan jelas dalam KUHAP saat ini.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penegakan hukum terkait penangkapan dapat lebih terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.