Perubahan Aturan Penangkapan dalam RKUHAP (Draft):
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu, dan Penyidik dari PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan atas perintah Penyidik Polri. Penyidik Tertentu dari Kejaksaan, KPK, dan TNI AL dikecualikan.
-
Jumlah Bukti Minimal: Penangkapan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti tindak pidana.
-
Prosedur Penangkapan: Surat tugas harus diperlihatkan, sertakan surat perintah kepada tersangka dengan rincian identitas, alasan penangkapan, uraian perkara, dan tempat pemeriksaan.
-
Penangkapan Tertangkap Tangan: Dilakukan tanpa surat perintah, namun segera diserahkan kepada Penyidik.
-
Masa Penangkapan: Biasanya 1 hari, kelebihan waktunya dihitung sebagai masa penahanan dalam situasi tertentu.
-
Pengecualian Penangkapan: Tidak berlaku untuk pelanggaran dengan ancaman denda Rp 10 juta, kecuali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah.
Aturan Penangkapan dalam KUHAP Saat Ini:
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik Polri.
-
Bukti Permulaan: Penangkapan berdasarkan dugaan keras tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup.
-
Prosedur: Surat tugas dan perintah harus disampaikan kepada tersangka serta keluarganya.
-
Masa Penangkapan: Dapat dilakukan selama 1 hari, kecuali pada pelanggaran tertentu.
Perbandingan: RKUHAP mengatur secara lebih rinci terkait pelaksanaan penangkapan, termasuk pengecualian instansi, jumlah bukti minimal, dan penghitungan masa penahanan. Sementara KUHAP saat ini lebih umum dalam menggambarkan bukti permulaan tindak pidana.
Terjadi Lagi Kasus Pemudik Ketinggalan karena Berlama-lama di Kamar Mandi