Perubahan Aturan Penangkapan dalam RKUHAP (Draft):
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu, dan Penyidik dari PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan atas perintah Penyidik Polri. Penyidik Tertentu dari Kejaksaan, KPK, dan TNI AL dikecualikan.
-
Jumlah Bukti Minimal: Penangkapan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti tindak pidana.
-
Prosedur Penangkapan: Surat tugas harus diperlihatkan, sertakan surat perintah kepada tersangka dengan rincian identitas, alasan penangkapan, uraian perkara, dan tempat pemeriksaan.
-
Penangkapan Tertangkap Tangan: Dilakukan tanpa surat perintah, namun segera diserahkan kepada Penyidik.
-
Masa Penangkapan: Biasanya 1 hari, kelebihan waktunya dihitung sebagai masa penahanan dalam situasi tertentu.
-
Pengecualian Penangkapan: Tidak berlaku untuk pelanggaran dengan ancaman denda Rp 10 juta, kecuali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah.
Aturan Penangkapan dalam KUHAP Saat Ini:
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik, Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik Polri.
-
Bukti Permulaan: Penangkapan berdasarkan dugaan keras tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup.
-
Prosedur: Surat tugas dan perintah harus disampaikan kepada tersangka serta keluarganya.
-
Masa Penangkapan: Dapat dilakukan selama 1 hari, kecuali pada pelanggaran tertentu.
Perbandingan: RKUHAP mengatur secara lebih rinci terkait pelaksanaan penangkapan, termasuk pengecualian instansi, jumlah bukti minimal, dan penghitungan masa penahanan. Sementara KUHAP saat ini lebih umum dalam menggambarkan bukti permulaan tindak pidana.