Kasus dugaan penolakan ibadah Natal di sebuah perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diamankan melalui mediasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penolakan tersebut melibatkan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) dan jemaatnya, dipimpin oleh Pendeta Nicky Jefta Wakari.
Penyelesaian Melalui Mediasi
-
Fasilitasi Kemenag: Kementerian Agama memfasilitasi peribadatan Pendeta Nicky dan jemaatnya di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bogor untuk kegiatan doa bersama pada perayaan Natal hingga 25 Desember 2024.
-
Kesepakatan Awal: Sebelumnya, pada 8 Desember 2024, peribadatan Natal disepakati dilaksanakan di lapangan Perumahan Cipta Graha, di mana acara berjalan lancar.
Kondisi Damai Pasca Peribadatan
-
Kembali Damai: Pasca peribadatan, Pendeta Nicky dan jemaatnya bersama warga kembali berangkulan, menunjukkan perdamaian.
-
Tidak Ada Intervensi: Kepala Kantor Kemenag memastikan tidak ada intervensi atau intimidasi terhadap pihak gereja setelah kejadian tersebut.
Imbauan untuk Persatuan
-
Pentingnya Persatuan: Masyarakat diimbau untuk mengedepankan persatuan dalam menyelesaikan permasalahan sekaligus berkomunikasi secara sejuk.
-
Komitmen Pihak Terkait: FKUB dan Forkopimda berkomitmen menjaga kerukunan beragama sesuai dengan aturan yang ada.
Latar Belakang Penolakan
- Penyebab Penolakan: Penolakan oleh sebagian warga terkait rencana alih fungsi rumah pendeta menjadi gereja GPdI.
Tindakan Warga
-
Aksi Penolakan: Warga menutup akses jalan menuju gereja pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
-
Penyampaian Keberatan: Warga mengaku telah menyurati lurah dan kapolsek setempat atas keberatan terhadap perayaan Natal di lingkungan mereka.
Polisi telah memberikan penjelasan terkait duduk perkaranya, menyatakan kejadian tersebut dalam proses penyelidikan.