Pada tanggal 16 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, termasuk PK yang diajukan oleh Saka Tatal (23 tahun). Putusan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam sebuah konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat.
Detail Keputusan MA:
-
Terpidana Menolak PK: Putusan MA pada pokoknya menolak seluruh permohonan PK yang diajukan para terpidana.
-
Nomor Registrasi PK Saka Tatal: 1688/PK/Pid.Sus/2024. Kasus ini ditangani oleh hakim tunggal, Prim Haryadi.
-
Status Perkara Anak: Saka Tatal saat kejadian masih berusia 15 tahun, sehingga kasusnya termasuk perkara anak.
Terpidana Lainnya:
-
Kasus Vina Cirebon: Selain Saka Tatal, PK yang diajukan tujuh terpidana lainnya juga ditolak oleh MA. Mereka dihukum penjara seumur hidup.
-
Pembagian Perkara:
-
Perkara Pertama (198/PK/PID/2024): Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
-
Perkara Kedua (199/PK/PID/2024): Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
-
Majelis Hakim: Kasus-kasus ini diadili oleh majelis yang dipimpin oleh Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, Sigid Triyono, dan Jupriyadi.
Latar Belakang Kasus:
- Kejadian: Pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016. Total delapan orang diadili dalam kasus ini.