Pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, pengusaha Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis ini menuai kontroversi dan dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak.
Kritik dari Eks Penyidik KPK
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. Meskipun hakim menyatakan adanya kerugian negara yang besar, Yudi menganggap hukuman 6,5 tahun tidak proporsional.
-
Peran dalam Kasus Korupsi: Yudi bingung mengapa peran Harvey Moeis dianggap kecil, padahal korupsi tetap dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
-
Pertimbangan Banding: Yudi berharap jaksa akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman lebih sesuai dengan tuntutan awal sebesar 12 tahun penjara.
Rincian Vonis Harvey Moeis
-
Hukuman: 6 tahun 6 bulan penjara.
-
Denda: Rp 1 miliar, diganti dengan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
-
Uang Pengganti: Rp 210 miliar, dengan ancaman penyitaan harta benda atau tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak dibayar.
Meskipun Harvey Moeis tidak ditetapkan sebagai justice collaborator, keputusan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang dinilai rendah menuai kekecewaan dan banyak pertanyaan.