Pada sebuah program Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan sikap tegas terkait praktik penerimaan gratifikasi yang masih kerap terjadi di kalangan pejabat. Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki yang halal untuk diterima.
Pesan Utama:
-
Prinsip Kejujuran: Ibnu mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjunjung prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas, termasuk tidak mengambil hak orang lain, tidak menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak.
-
Menolak Gratifikasi: Pegawai KPK diminta untuk berani menolak segala bentuk gratifikasi, sebab Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi merupakan pintu masuk korupsi yang dapat merusak integritas.
Pentingnya Melaporkan Praktik Korupsi:
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang juga hadir dalam acara tersebut, mendorong agar pegawai Rutan KPK tidak ragu untuk melaporkan praktik korupsi yang terdeteksi. Mereka diingatkan untuk tidak menganggap menjaga integritas sebagai hal yang mudah, namun tetap harus saling mendukung dan melapor jika menemui ketidakbenaran.
Langkah KPK dalam Penguatan Integritas:
Program ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan Penguatan Integritas yang melibatkan berbagi pengalaman antar sesama pegawai. Pada seri sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto dan Chisca Mirawati, turut sebagai narasumber. Langkah ini merupakan strategi KPK dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas. Dengan peningkatan kapasitas dan kesadaran para pegawai Rutan, KPK berharap dapat menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan secara keseluruhan.