Dua preman di Kota Bekasi, dengan inisial TAP (31 tahun) dan DI (26 tahun), yang sebelumnya mengacak-acak dan memalak pedagang di Pasar Baru, kini terbukti positif mengonsumsi sabu. Mereka saat ini diserahkan ke panti rehabilitasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keduanya diserahkan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kepada Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung sabu.
Detail Penyerahan dan Rehabilitasi
-
Penyerahan Kepolisian: Keduanya diserahkan pada hari Sabtu pukul 10.30 WIB, seperti yang dijelaskan oleh Ade Ary dalam keterangannya pada Minggu (6/4/2025).
-
Tempat Rehabilitasi: Duo preman tersebut kini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
-
Tidak Ada Laporan Korban: Meski sebelumnya TAP dan DI melakukan aksi pemalakan terhadap pedagang, korban tidak membuat laporan polisi.
Kronologi Kejadian
-
Durasi Aksi Kriminal: Kedua pelaku diketahui sudah menjalankan aksi pemalakan terhadap pedagang Pasar Baru selama 3 tahun.
-
Modus Operandi: Setiap hari, mereka meminta uang sebesar Rp 2.000-5.000 dari setiap pedagang, dengan rata-rata meraup Rp 150 ribu per hari. Uang hasil pemalakan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
-
Keterlibatan Keluarga: TAP melibatkan istrinya untuk menagih ‘jatah preman’ ketika kakinya sakit. Sang istri diminta untuk memungut uang sebesar Rp 5.000 dari pedagang.
Penangkapan dan Pengujian Urine
-
Penangkapan: Kedua preman ditangkap pada Jumat.4/4) oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
-
Hasil Uji Urine: Setelah diuji, keduanya terbukti positif mengonsumsi sabu, yang kemudian menjadi dasar penyerahan untuk menjalani rehabilitasi.
Meski para pelaku kini menjalani proses rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, tindakan kriminal yang mereka lakukan sebelumnya tetap menjadi perhatian aparat kepolisian.